Plagiarisme
Illustration Designed By FreepikDefinisi Plagiarisme
1. Menurut Permen Diknas 17 tahun 2010:
Plagiat adalah perbuatan sengaja atau tidak sengaja dalam memperoleh atau mencoba
memperoleh kredit atau nilai untuk suatu karya ilmiah, dengan mengutip sebagian atau seluruh karya dan atau karya ilmiah pihak lain yang diakui sebagai karya ilmiahnya, tanpa menyatakan sumber secara tepat dan memadai.
2. Kamus Besar Bahasa Indonesia (2008):
Plagiat adalah pengambilan karangan (Pendapat dan sebagainya) orang lain dan menjadikannya seolah-olah karangan (pendapat) sendiri.
3. Oxford American Dictionary, Clabaugh (2001):
Untuk mengambil dan menggunakan ide atau tulisan atau penemuan orang lain sebagai milik sendiri.
4. Reitz dalam Online Dictionary for Library and Information Science:
Menyalin atau meniru secara dekat karya karya penulis lain, pencipta, dll. Tanpa izin dengan maksud meneruskan hasil karya tersebut sebagai karya orisinal.
Ruang Lingkup Plagiarisme
1. Mengutip kata-kata atau kalimat orang lain tanpa menggunakan tanda kutip dan menyebutkan identitas sumbernya.
2. Menggunakan gagasan, pandangan atau teori orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
3.Menggunakan fakta (data, informasi) milik orang lain tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
4. Mengakui tulisan orang lain sebagai tulisan sendiri.
5. Melakukan parafrase (mengubah kalimat orang lain ke dalam susunan kalimat sendiri tanpa mengubah idenya) tanpa menyebutkan identitas sumbernya.
6. Menyerahkan suatu karya ilmiah yang dihasilkan dan/atau telah dipublikasikan oleh pihak lain seolah-olah sebagai karya sendiri.
Hal Yang Perlu Diperhatikan Untuk Mencegah Plagiarisme
1. Penguitipan
A. Menggunakan dua tanda kutip, jika mengambil langsung satu kalimat, dengan menyebutkan sumbernya.
B. Menuliskan daftar pustaka, atas karya yang dirujuk, dengan baik dan benar. Sesuai dengan panduan yang ditetapkan masing-masing institusi.
2. Paraphrase
Melakukan parafrasa dengan tetap menyebutkan sumbernya. Parafrasa adalah mengungkapkan ide / gagasan orang lain dengan menggunakan kata-kata sendiri, tanpa merubah maksud atau makna ide/gagasan dengan tetap menyebutkan sumbernya.Sanksi Plagiarisme
1. Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 25 ayat 2 : Lulusan perguruan tinggi yang karya ilmiahnya digunakan untuk memperoleh gelar akademik, profesi, atau vokasi terbukti merupakan jiplakan dicabut gelarnya.
2. Menurut UU No 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional pasal 70 : Lulusan yang karya ilmiah yang digunakan untuk mendapatkan gelar akademik, profesi, atau vokasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 Ayat (2) terbukti merupakan jiplakan dipidana dengan pidana penjara paling lama dua tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp.200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah)
Komentar
Posting Komentar